Jakarta Beratatus Zona Merah COVID -19
JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui, saat ini status Jakarta masuk kategori zona merah, akibat kasus COVID-19 meningkat tajam dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Untuk COVID-19 memang dalam beberapa minggu ini, DKI masuk zona merah,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Riza menyebut, wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah, karena kasus aktif COVID-19 dan positivity rate yang terbilang tinggi. “Sekalipun kami memiliki tingkat kesembuhan tinggi, 92 persen angka kematian 1,7 persen, kemampuan PCR kami hampir 12 kali dari standar yang diminta WHO,” jelas Riza.
Karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang sesuai dengan arahan dan instruksi Satgas COVID-19 nasional serta pemerintah pusat. Serta menindaklanjuti regulasi berupa Keputusan Gubernur (Kepgub), untuk berbagai pembatasan. “Umpamanya seperti dalam industri yang sebelumnya 50 persen di kantor, saat ini hanya diperbolehkan 25 persen. Namun ada 11 bidang usaha esensial yang dikecualikan (logistik, keuangan, energi, informasi),” ungkap Riza.
Pengaturan lainnya, kegiatan pendidikan diharuskan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan pariwisata diharuskan ditutup, kegiatan seni budaya harus ditutup, bahkan tempat terbuka juga harus ditutup. “Kecuali ada hajatan masyarakat yang dirasa penting, dimungkinkan dengan pembatasan 25 persen. Kemudian yang lain-lain terkait bioskop ditutup, rumah ibadah ditutup. Kemudian kebijakan lainnya, transportasi dibatasi 50 persen kecuali gojek,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang masuk Rabu (23/6/2021), pertambahan kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Ibu Kota sebanyak 4.693 kasus. Pertambahan tersebut, menyebabkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga data yang masuk Rabu, mencapai 486.957 kasus. Dengan jumlah kasus aktif sebanyak 35.705 orang atau mengalami peningkatan 3.514 orang dibanding hari sebelumnya.