Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana lain. Hal yang meringankan, terdakwa tidak mendapat uang atau barang, terdakwa sudah lama menjanda, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah hakim.
Vonis Minarsih tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Minarsih divonis 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 18 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.
Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.