Dindik Banyumas Tunggu Juknis PPDB SMP dan SD

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

 PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas maupun sekolah-sekolah lain masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mengingat saat ini juknis PPDB SMP difasilitasi oleh provinsi.

Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, pada tahun sebelumnya, juknis hanya didasarkan pada peraturan bupati (perbup) dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud). Namun, untuk tahun ini berbeda, karena harus melalui proses fasilitasi dari provinsi.

“Juknis PPDB tahun ini ada ketentuan baru yaitu fasilitasi dari provinsi, sehingga kita masih menunggu juknis dari provinsi,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Dindik Kabupaten Banyumas, Sutomo mengatakan, untuk PPDB SD dan SMP, sesuai Permendikbud yang mengatur PPDB 2021, Surat Keterangan Domisili (SKD) hanya berlaku bagi siswa yang saat masa mendekati waktu PPDB, yang bersangkutan tinggal di satu wilayah karena faktor bencana.

Di luar alasan tersebut maka SKD tidak digunakan untuk mendaftar PPDB SD dan SMP. Sebaliknya, untuk PPDB tahun ini, dalam kondisi normal cukup menggunakan kartu keluarga (KK).

“Jadi untuk PPDB tahun ini, surat keterangan domisili hanya diperbolehkan untuk siswa yang tinggal di suatu wilayah tertentu karena faktor bencana alam. Dan selain faktor bencana alam, tetap wajib menggunakan kartu keluarga,” terangnya.

Sutomo mengaku,  saat ini juknis PPDB untuk SD dan SMP sudah sangat ditunggu-tunggu oleh pihak sekolah maupun masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD dan SMP.

“Juknis ini sangat penting karena sebagai pedoman sekolah untuk bertindak dan mengambil kebijakan terkait PPDB,” katanya.

Lihat juga...