Dindik Banyumas Tunggu Juknis PPDB SMP dan SD
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas maupun sekolah-sekolah lain masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mengingat saat ini juknis PPDB SMP difasilitasi oleh provinsi.
Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, pada tahun sebelumnya, juknis hanya didasarkan pada peraturan bupati (perbup) dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud). Namun, untuk tahun ini berbeda, karena harus melalui proses fasilitasi dari provinsi.
“Juknis PPDB tahun ini ada ketentuan baru yaitu fasilitasi dari provinsi, sehingga kita masih menunggu juknis dari provinsi,” katanya, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Dindik Kabupaten Banyumas, Sutomo mengatakan, untuk PPDB SD dan SMP, sesuai Permendikbud yang mengatur PPDB 2021, Surat Keterangan Domisili (SKD) hanya berlaku bagi siswa yang saat masa mendekati waktu PPDB, yang bersangkutan tinggal di satu wilayah karena faktor bencana.
Di luar alasan tersebut maka SKD tidak digunakan untuk mendaftar PPDB SD dan SMP. Sebaliknya, untuk PPDB tahun ini, dalam kondisi normal cukup menggunakan kartu keluarga (KK).
“Jadi untuk PPDB tahun ini, surat keterangan domisili hanya diperbolehkan untuk siswa yang tinggal di suatu wilayah tertentu karena faktor bencana alam. Dan selain faktor bencana alam, tetap wajib menggunakan kartu keluarga,” terangnya.
Sutomo mengaku, saat ini juknis PPDB untuk SD dan SMP sudah sangat ditunggu-tunggu oleh pihak sekolah maupun masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD dan SMP.
“Juknis ini sangat penting karena sebagai pedoman sekolah untuk bertindak dan mengambil kebijakan terkait PPDB,” katanya.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPDB SMP, Dindik Kabupaten Banyumas saat ini juga tengah melakukan bimbingan teknis (bintek) untuk supervisor dan operator PPDB dari masing-masing sekolah. Bintek dilakukan selama dua hari dalam minggu ini.
“Untuk PPDB SD dan SMP, pedomannya tetap mengacu pada permendikbud tentang PPDB SD dan SMP. Juknis yang kami susun juga mengikuti permendikbud tersebut, hanya saja harus melalui proses fasilitasi provinsi,” kata Sutomo.
Baik Dindik Kabupaten Banyumas, maupun pihak sekolah serta orang tua siswa yang hendak mendaftar ke SD dan SMP berharap, agar juknis segera turun, sehingga mereka bisa mempersiapkan PPDP dengan lebih matang.
Rencananya ada 134 SMP, baik negeri maupun swasta yang akan ikut serta dalam PPDB online 2021.
“Kita terus berkomunikasi dengan Dinas Pendikan Propinsi Jawa Tengah terkait sejauh mana proses fasilitasi terhadap PPDB SD dan SMP di Banyumas,” ucapnya.