BPKH Siap Kembalikan Dana Jemaah Calhaj yang Ingin Tarik
Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko “low to moderate”. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
“Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate,” tegasnya.
Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
“Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” paparnya. (Ant)