Ada 204 Kasus Baru COVID-19, Wali Kota Sebut Situasi Bogor Genting
Satgas Penanganan COVID-19 disebutnya, akan bersikap tegas dalam melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga, yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. “Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas,” katanya.
Pasar tradisional, juga akan mendapatkan pembatasan jam operasional, yang teknisnya akan diumumkan oleh PD Pasar Pakuan Jaya. Sementara untuk pedestrian, pada jalur sistem satu arah yang melingkari Kebun Raya Bogor (KRB), akan ditutup pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, tidak bisa digunakan oleh publik.
Satgas COVID-19 Kota Bogor juga menerapkan syarat kepada tempat wisata, agar mewajibkan mengunjungnya memiliki hasil tes swab antigen, dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen. Satgas Penanganan COVID-19 melalui Polresta Bogor Kota, juga akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan, mulai pukul 10:00 WIB hingga 16.00 WIB. (Ant)