UU Perlindungan Data Konsumen, Mendesak
Salah satunya, kata Shinta, melalui gugatan perdata pidana dan administrasi. Menurut dia, BPJS Kesehatan telah lalai dalam menjaga informasi milik konsumen. Hal ini akan meninmbulkan kerugian bagi mereka.
“Kerugian yang didapat tidak hanya moril, tetapi juga materiil. Kerugian tesebut bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi. Apalagi, jika nantinya terbukti kelalaian tersebut memiliki unsur kesengajaan. BPJS sangat mungkin dapat dikenai pasal berlapis,” tutur Shinta.
Shinta lantas menyarankan agar warga Indonesia berhati-hati untuk memberikan data pribadi, terutama pada aplikasi-aplikasi yang tidak jelas.
“Saya juga berharap, masyarakat tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk berbagai layanan digital demi mencegah penyalahgunaan data,” pungkasnya. (Ant)