Ujian Akhir Pelajar Banda Aceh Digelar Secara Sif Luring dan Daring
BANDA ACEH – Pelajar di Kota Banda Aceh, harus mengikuti ujian akhir semester dengan sistem sif, dengan peserta 50 persen antara luring (tatap muka) dan daring (online). Kebijakan tersebut diterapkan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
“Saat ini pelajar sedang mengikuti ujian dan Banda Aceh masih memegang aturan dengan sistem luring dan daring, siswa dibagi 50 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh, Saminan Ismail, Kamis (20/5/2021).
Saminan mengatakan, ujian dengan sistem luring dan daring tersebut berlaku untuk pelajar tingkat dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Jadwal ujian ini sudah kita laksanakan, sudah dimulai sejak 19 Mei 2021 hingga 15 hari ke depan,” tambahnya.
Penerapan sistem ujian daring-luring ini dilakukan, sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah kota. Waktu pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing sekolah. Namun, khusus pelajar tingkat dasar, yang masih menduduki kelas satu sampai tiga tidak dilaksanakan daring, karena mereka belum memahaminya, atau tetap dengan metode tatap muka. “Kecuali anak SD yang masih kelas rendah itu semuanya sistem luring, kalau untuk pelajar SMP itu kebanyakan sudah secara daring,” jelasnya.
Sistem ujian secara daring, diakui kurang efektif, baik dalam bentuk belajar, laporan, hingga proses pengisian kertas ujian oleh para pelajar, karena tidak bisa dilihat langsung dewan guru. “Kalau luring jelas kita melihat siswa mengikuti ujian, kalau daring kita tidak tahu bagaimana mereka isi jawaban. itu kendalanya,” ujar Saminan.
Meskipun demikian, proses tersebut tetap dilaksanakan, karena memang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, serta untuk mencegah penyebaran virus tersebut. (Ant)