Sulteng Izinkan Warga Wilayah Aglomerasi Mudik dengan Pembatasan Ketat

Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah tersebut mesti memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat yang menjadi tujuan pegawai ASN bepergian.

“Juga peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan,” terangnya.

Dan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. [Ant]

Lihat juga...