Penumpang Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Turun 82,6 Persen
Secara nasional tercatat 5.140 penumpang yang ditolak naik kereta selama masa larangan mudik diberlakukan.
Sedangkan untuk masa peniadaan mudik pada 18-24 Mei, akan kembali dioperasionalkan sejumlah kereta jarak jauh. Namun, penumpang tetap diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19.
“Untuk surat atau dokumen perjalanan tidak lagi dibutuhkan tetapi surat bebas COVID-19 baik dari pemeriksaan PCR, rapid test antigen atau GeNose tetap wajib disertakan dengan pemeriksaan maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” katanya.
Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19, tidak memakai masker atau penumpang dengan hasil reaktif akan dikembalikan tiketnya dengan bea pembatalan 25 persen.
Proses pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan atau contact center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius saat boarding tetap bisa memperoleh pengembalian tiket 100 persen.
Selain delapan kereta jarak jauh yang dioperasionalkan pada masa larangan mudik, juga akan dioperasionalkan kereta pada tanggal keberangkatan tertentu seperti Taksaka pagi dan malam, Senja Utama Yogyakarta, Senja Utama Solo, Fajar Utama Yogyakarta, Sancaka, Mutiara Timur, dan Progo. (Ant)