Penjualan 52 Motif Tenun Ikat Sikka Harus Ada Rekomendasi MPIG

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Disebutkannya, bila penenun menenun 52 motif yang telah dipatenkan dan dianggap langka serta hampir punah ini akan diperdagangkan, maka harus mendapatkan rekomendasi dari MPIG.

“Sebanyak 52 motif-motif ini akan kita munculkan kembali dalam bentuk fisik tenun. Sehingga itu yang akan diproses, penjualan secama massal dan harus mendapatkan rekomendasi dari MPIG,” ucapnya.

Yosef menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan regulasinya sehingga perdagangan terhadap 52 motif ini dilindungi.

Selain itu sebutnya, pihaknya pun sementara proses verifikasi untuk pendaftaran ulang beberapa motif guna memperoleh hak kekayaan intelektual.

Dia tekankan, setiap motif ada historis dan nilai filosofinya, dan itu yang harus didalami serta sedang didalami oleh MPIG agar bisa didaftarkan lagi motif lainnya.

“Untuk sertifikasi tenun ikat yang mendapatkan hak intelektual melalui Indikasi Geografis baru Kabupaten Sikka untuk seluruh Indonesia. Kami terus mendorong MPIG untuk bekerja sesuai tugas dan standar fungsinya,” ungkapnya.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Sikka, Oscar Mandalangi Parera menjelaskan, saat ini kepengurusan organisasi sedang vakum karena harus ada pergantian pengurus.

Oscar katakan, aturan terbaru mewajibkan seluruh pengurus berasal dari unsur masyarakat, sementara aturan yang dulu memperbolehkan pegawai negeri menjadi pengurus sehingga harus ada pergantian pengurus.

“Kami sedang menyiapkan untuk pergantian pengurus sesuai perintah dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Memang selama ini kami bekerja secara mandiri tanpa ada bantuan dana dan fasilitas pemerintah,” ucapnya.

Lihat juga...