Pemkab Banyumas Hapus Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Editor: Makmun Hidayat

“Karena hanya wisatawan lokal, maka yang menginap di hotel juga tidak ada dan sama sekali tidak ada peningkatan hunian hotel selama libur lebaran kemarin karena dampak larangan mudik. Sehingga jika sekarang relaksasi pajak hotel dihapus, maka itu sangat memberatkan kami,” tuturnya.

Menyikapi penghapusan relaksasi pajak tersebut, Irianto yang juga merupakan salah satu pengelola hotel di kawasan Baturaden, mengaku akan melakukan efisiensi biaya operasional hotel. Antara lain dengan mengurangi jam kerja karyawan.

“Terpaksa kita kembali melakukan pengurangan jam kerja karyawan, karenanya faktanya hotel juga masih sepi, ditambah lagi sekarang harus membayar pajak secara penuh,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemberlakuan relaksasi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Kabupaten Banyumas mulai diberlakukan tahun 2020 lalu. Relaksasi diberlakukan hingga 10 persen untuk meringankan beban pelaku usaha tiga sektor tersebut akibat pandemi Covid-19.

Lihat juga...