Pemkab Banyumas Hapus Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Mulai tahun 2021 ini, Pemkab Banyumas mengambil kebijakan untuk menghapus relaksasi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Artinya pihak pengelola hotel, restoran dan tempat hiburan harus mulai kembali membayar pajak secara penuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, tahun lalu kebijakan relaksasi hotel, restoran dan tempat hiburan karena pertimbangan usaha tersebut terdampak pandemi Covid-19. Selama kurang lebih tujuh bulan kebijakan relaksasi diterapkan dan sekarang dirasa sudah cukup.
“Tidak ada lagi relaksasi untuk pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, sehingga pajak sudah harus mulai dibayarkan secara penuh,” jelasnya, Jumat (21/5/2021).
Namun, pemkab juga memberlakukan kebijakan lain untuk meringankan masyarakat, yaitu dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan ketentuan tersebut berlaku mulai bulan April hingga bulan Agustus mendatang.
“Sehingga tetap ada keringanan untuk sektor pajak, hanya objeknya yang diganti,” katanya.
Menanggapi adanya penghapusan relaksasi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, ketua Perhimpunan Hotel dan Restoral Indonesia (PHRI) Banyumas, Irianto mengatakan, keputusan tersebut cukup memberatkan para pelaku usaha pada tiga bidang tersebut. Sebab menurutnya, saat ini kondisi belum pulih sepenuhnya, terlebih pada lebaran lalu ada larangan mudik, sehingga baik kunjungan wisata, restoran maupun hotel tidak ada kenaikan sama sekali.
Lebih lanjut, Irianto mengatakan, larangan mudik lebaran kemarin membuat kunjungan wisata hanya didominasi oleh wisatawan lokal saja. Itu pun jumlahnya tidak banyak. Sehingga kunjungan wisatawan tersebut, sama sekali tidak berdampak terhadap tingkat hunian hotel.