Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 10 Tahun Penjara

Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.

Tetapi PT Perkebunan Mitra Ogan tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan sebesar Rp5,6 miliar.

Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar dalam empat tahap untuk melicinkan penerbitan surat rekomendasi.

Kemudian Muzakir Sai Sohar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim. (Ant)

Lihat juga...