Libur Lebaran, Warga Jadetabek Boleh ke Tempat Wisata di Kota Bogor
BOGOR — Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pendatang dari luar Kota Bogor di wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) masih dibolehkan mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor pada libur Hari Raya Idul Fitri 1422 H, tapi wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen, swab antigen, dan swab PCR, dengan hasil negatif COVID-19.
“Pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Kalau dengan dasar Surat Edaran Walikota tentang PPKM masih relevan, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19,” kata Dedie A Rachim, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (9/5/2021).
Menurut Dedie A Rachim, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Pemerintah Kota Bogor akan membuat surat edaran khusus kepada para pemilik tempat wisata di Kota Bogor.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, soal tempat wisata pada hari libur Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bogor masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
“Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan aturan yang lebih detail dan rinci terkait tempat wisata pada libur Lebaran,” kata Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat (7/5).
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, mengusulkan diberlakukannya syarat tes swab antigen dalam waktu 1×24 jam dengan hasil negatif untuk pendatang di tempat wisata, sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat hari libur Lebara, pada 13-16 Mei 2021.
Menurut Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana membuka atau menutup tempat wisata.