Kekurangan Personel, UPT KPH Sikka Kesulitan Awasi Kawasan Hutan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

MAUMERE — Kekurangan personel membuat penyuluhan dan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 37.622,43 hektare yang tersebar di 16 dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka sulit dilaksanakan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, NTT, Benediktus Herry Siswadi saat ditemui di Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, Sabtu (8/5/2021). Foto : Ebed de Rosary

“Kami kesulitan untuk melakukan penyuluhan kepada warga. Pengawasan juga tidak maksimal karena personel kami terbatas,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, NTT, Benediktus Herry Siswadi saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).

Herry mengakui pihaknya kurang melakukan pendampingan karena keterbatasan anggaran,  petugas penyuluh kehutanan pun jumlahnya sangat terbatas, yakni 12 dan ada yang membawahi 2 kecamatan.

Sementara itu lanjutnya, jumlah semua staf di kantor UPT KPH Sikka sebanyak 44 orang, sehingga ketika terjadi kebakaran hutan maka staf kantor pun terjun ke lapangan.

“Pemerintah desa juga terkesan tidak peduli dengan kawasan hutan karena mereka berpikir ada instansi yang mengurusnya. Padahal kami kesulitan melakukan pengawasan karena dana dan personel sangat terbatas,” ucapnya.

Herry menyebutkan, di Kecamatan Doreng saja terjadi perambahan hutan oleh masyarakat sejak tahun 2.000 hingga luas yang dirambah mencapai 100,59 hektare di Desa Wolomotong dan 50 hektare di Desa Kloangpopot.

Disebutkannya, perambahan hutan dilakukan ketika terjadi konflik tapal batas yang membuat warga masuk ke dalam kawasan hutan melakukan penebangan pohon dan membuka kawasan hutan.

Lihat juga...