KAI: Perjalanan Jarak Jauh Hanya untuk Hal Mendesak dan Non-Mudik

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021 adalah Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Argo Lawu, Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Selero, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan Lebaran.
Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah KA Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Ekspres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala, Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, dan Minangkabau Ekspres. [Ant]