Dinsospermades Banyumas Coret 43 Agen Bansos Sembako
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Sesuai dengan aturan dari Kementrian Sosial, agen bantuan sosial (bansos) sembako atau e-warung dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), karenanya Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas mencoret 43 agen bansos sembako yang diketahui dari kalangan ASN.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Lili Mudjianto menyatakan, sebanyak 43 agen bansos yang dicoret tersebut diketahui ada berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta aparat lainnya dan perangkat desa.
“Sesuai aturan, ASN dilarang menjadi agen bansos, sehingga kita lakukan klarifikasi kembali di lapangan dan ditemukan ada 43 yang melanggar aturan tersebut, sehingga dengan terpaksa dicoret,” jelasnya, Kamis (27/5/2021).
Dengan dicoretnya 43 agen yang berstatus pegawai tersebut, maka saat ini tinggal tersisa 647 agen bansos sembako di Kabupaten Banyumas. Untuk mengganti agen yang telah dicoret, pihak Dinsospermades Kabupaten Banyumas saat ini sedang berkoordinasi dengan desa-desa di wilayah tersebut untuk penggantian agen bansos.
Selain pencoretan terhadap 43 agen bansos sembako, Dinsospermades juga memberikan surat peringatan (SP) kepada beberapa agen. Surat peringatan tersebut diberikan karena yang bersangkutan mencuri start melakukan transaksi atau membagi sembakonya lebih dulu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebelum jadwal pembagian yang ditentukan.
“Banyak aturan yang harus dipenuhi dalam pembagian bansos sembako, termasuk melakukan transaksi lebih awal juga tidak diperbolehkan,” terangnya.
Lebih lanjut Lili mengatakan, untuk penyaluran bansos sembako bulan ini, sesuai instruksi Kemensos dilakukan dua kali. Yaitu pada bulan Mei dan Juni, penyalurannya sendiri mulai dilakukan transaksi dari agen ke KPM mulai hari ini, Kamis 27 Mei.