Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polresta Denpasar Dapat Enam Kilogram Ganja

 Konferensi pers penangkapan pelaku peredaran narkotika, di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (27/05/2021) - foto Ant

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ant)

Lihat juga...