106 Orang di Manokwari ‘Dijemput’ Polisi
MANOKWARI – Ratusan orang di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, digelandang ke Markas Brimob Polda Papua Barat saat berkumpul di tempat umum untuk melakukan sebuah aksi yang dinilai melanggar protokol Covid-19.
Juru bicara Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, membenarkan sekitar 106 orang telah dibawa ke Markas Brimob Polda Papua Barat karena melanggar protokol pencegahan Covid-19.
Polisi, kata dia juga menilai ratusan orang itu berkumpul hendak melakukan aksi yang berkaitan erat dengan selebaran berisi ajakan yang disebar sehari sebelumnya di daerah itu.
Ia mengatakan, ratusan orang itu yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.
“Personel KRYD Polda Papua Barat semula sudah kami beri arahan disertai peringatan, supaya tidak ada kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” kata dia di Manokwari, Selasa (25/5/2021).
Ia mengakui, imbauan dan peringatan itu pun tidak diindahkan mereka, sehingga secara persuasif mereka digiring ke dalam kendaraan polisi.
“Di Mako Brimob mereka bukan ditahan. Itu untuk dilakukan tes Covid-19. Kami ambil langkah ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di daerah ini,” kata dia.
Ia juga mengatakan, bahwa selain tes Covid-19, ratusan orang itu pun akan dimintai keterangan terpisah terkait aksi yang hendak dilakukan.
“Intinya kami masih memeriksa, tidak menutup kemungkinan jika ada unsur lain dalam berkumpulnya orang-orang ini, maka akan diambil langkah hukum,” kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (21/5), ratusan orang dari kelompok masyarakat dan mahasiswa di Manokwari melakukan aksi turun jalan di sejumlah titik menuju kantor lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).