YHK Sokong Pengembangan TMII Tanpa Membebani Pemerintah
“Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk kontribusi kepada negara, sesuai amanat Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1977,” jelasnya.
Menurut Tria Sasangka, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini. Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara atau pemerintah, dan bukan sama sekali milik Yayasan Harapan Kita.
Selama ini, kata Tria Sasangka, kesulitan pendanaan yang dialami oleh Badan Pelaksana Pengelola TMII, Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai amanah dari Keppres No.51/1977.
“Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama TMII, Achmad Tanribali Lamo mengatakan terkait operasional TMII di hamparan seluas sekira 150 hektare ini, telah dibangun berbagai bangunan dan fasilitas yang terdiri dari 33 anjungan provinsi, dan khusus anjungan ke-34 yakni Provinsi Kaltara dalam proses penunjukan tempat. Selain itu, ada 21 museum 11 di antaranya museum pemerintahan, 7 tempat peribadahan.
Dalam keterangan yang diterima Cendana News, di TMII juga terdapat 12 unit flora dan fauna, 9 wahana rekreasi dan 17 fasilitas berupa hotel & resto, art shop & gallery, lease of dan public transportation yang diperuntukan bagi wahana pelestarian budaya Indonesia, yang keseluruhannya di bawah pengelolaan manajemen TMII. (M. Hidayat)