TMII Dipersembahkan YHK kepada Pemerintah pada 1977

Tria Sasangka menambahkan, terkait izin pembangunan dan izin penyelenggaraan usaha TMII, mengacu pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D.III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah”.

Ia menandaskan, pelaksana pengelolaan TMII untuk pertama kali dibentuk dan diberi nama Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini ‘Indonesia Indah”.

Seiring waktu berjalan —TMII yang merupakan gagasan Ibu Tien Soeharto dengan dasar pemikiran mewujudkan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai suatu kontribusi bagi rakyat, bangsa dan negara dalam bentuk warisan nasional (national heritage) budaya bangsa Indonesia untuk dilestarikan— di tahun 2010 pemerintah berupaya balik nama hak pakai YHK atas tanah TMII untuk menjadi atas nama pemerintah.

Menurut Tria Sasangka pada tahun 2010 Kementerian Sekretariat Negara telah memproses balik nama sertifikat hak pakai dari atas nama YHK menjadi atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Sekretariat Negara RI atas tanah TMII seluas kurang lebih 150 hektare di wilayah Jakarta Timur ini. (M. Hidayat)

Lihat juga...