Polda Jatim Ringkus Tersangka Pencuri Data Warga AS

Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri menangani kasus ini.

“Ini pertama kali kami mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan Kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu pula.

Dalam kasus ini, lanjut Irjen Nico, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ant)

Lihat juga...