Penurunan Ambang Batas BM tak Cukup Cegah ‘Cross-Border’ Ilegal
Atas kejadian itu, Teten dan Mendag pun diminta untuk menyiapkan regulasi terkait untuk bisa melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing.
“Pak Presiden sampaikan jangan sampai kita yang bangun infrastruktur supaya punya akses internet tapi kemudian ekonominya dimanfaatkan orang lain. Kami diminta siapkan regulasi, dan memang masih ada beberapa kekosongan,” ungkap Menkop UKM.
Menurut Teten, arahan Presiden untuk segera mengatur kebijakan di sektor perdagangan digital memang penting dilakukan. Pasalnya, nilai pasar ekonomi digital Indonesia pada 2025 diprediksi mencapai hingga Rp1.800 triliun.
“Ini yang jangan sampai kemudian dinikmati produk luar,” ujar Menkop UKM Teten Masduki. (Ant)