Orient Kore Didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada Sabu Raijua
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan. Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.
“Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya,” kata Anwar.
Orient Kore diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027. (Ant)