Lurah Jatimakmur Sebut Solusi Penertiban Bangunan Liar Harus Adil

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Ketua RT 06/20, Ahmad Sukowati, selaku pengelola bangunan liar di depan pintu masuk Kompleks Duta Indah, mengakui, belum ada kesepakatan apa pun terkait pembongkaran bangunan liar yang dikelolanya tersebut.

Ketua RT 06/20 Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Ahmad Sukowati, saat ditemui Cendana News, Jumat (9/4/2021) – Foto: Muhammad Amin

Dikatakan, pernyataan terkait bahwa akan dibongkar setelah lebaran Idulfitri 1442 H,h anya klaim sepihak dari warga kompleks Duta Indah yang berada di RW 15.

“Tidak ada kesepakatan apa pun terkait pembongkaran bangunan liar yang ditempati oleh pedagang kaki lima (PKL) di RT 6/20 di depan pintu masuk kompleks Duta Indah,” ungkap Ahmad Sukowati.

Diakuinya, jika dilakukan penertiban bangunan liar di depan kompleks Duta Indah dengan alasan berada di sepadan jalan tentu memang harus berkeadilan. Semua bangunan yang ada di sepadan Kali Pelayang harus ikut dibongkar.

“Rumit, jika alasan bangunan liar di depan kompleks harus dibongkar karena sepadan Kali Pelayang. Maka tidak hanya bangunan liar di bagian luar, tapi termasuk kios dan rumah penduduk di bagian dalam. Harus ikut dibongkar jumlahnya ratusan. Kenapa semuanya berada di sepadan kali?” tegasnya.

Dia meminta agar warga kompleks Duta Indah tidak mengutak-atik PKL yang sudah puluhan tahun berada di depan pintu masuk Duta Indah. Alasannya lokasi PKL itu sendiri bukan masuk wilayah mereka.

“Alasan apa warga kompleks Duta Indah meminta PKL di depan pintu masuk dibongkar? Karena itu bukan wilayah mereka atau pun milik kompleks Duta Indah,” tegasnya.

Lihat juga...