Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Sebuah Hotel di Batam

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (19/4/2021) - foto Ant

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan, terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Kali ini yang disita berupa hotel, di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

“Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (19/4/2021).

Febrie menyebut, penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny Tjockrosaputro, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Saat ini sedang dilakukan perhitungan nilai aset hotel yang disita tersebut. “Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali,” ujarnya.

Selain hotel di Batam, penyidik sedang membuat permohonan untuk penyitaan sebuah gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat. “Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin-nya, itu terkait juga Benny Tjokro, bentuknya hotel,” tambah Febrie.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka Asabri. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, lukisan mengandung emas, hingga cek. Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Lihat juga...