Begini Cara Pengelolaan Sampah Medis agar tak Mencemari Lingkungan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Diterangkan, pengelolaan sampah medis tersebut penting dilakukan agar tidak mencemari lingkungan. Selain itu, agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono, juga menyampaikan hal senada.
“Sampah medis perlu penanganan khusus, sehingga tidak boleh dibuang sembarangan. Apalagi jika sampah tersebut, berasal dari penanganan pasien covid-19, baik dari fasilitas kesehatan (faskes), seperti puskesmas, rumah sakit dan rumah sakit darurat Covid-19, hingga rumah isolasi pasien covid-19. Termasuk juga dari rumah isolasi mandiri,” terangnya.
Dijelaskan, sampah medis tersebut, khususnya dari penanganan covid-19, masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga tidak bisa dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
“Masing-masing rumah sakit sudah mengelolanya sendiri atau diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan. Caranya dengan dimasukkan kedalam incinerator, untuk dimusnahkan agar tidak mencemari lingkungan,” lanjutnya.
Sapto menjelaskan, jenis limbah medis yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, karena terdapat buangan virus, bakteri maupun zat zat yang membahayakan lainnya, sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar dalam suhu di atas 800 derajat celcius.
Di satu sisi, dirinya tidak menampik kalau masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam pengelolaan sampah medis. Hal tersebut terbukti masih banyak sampah medis, seperti masker sekali pakai atau sarung tangan karet, yang dibuang langsung ke tempat sampah.