Aplikasi Salmon Permudah Pengawasan Kapal Ikan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter atau Salmon, guna memudahkan layanan serta mendorong penguatan pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal ikan.

“Dengan aplikasi (Salmon) ini, pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Menurut dia, aplikasi Salmon merupakan wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal perikanan.

Antam menjelaskan, bahwa aplikasi Salmon ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android.

Selain itu, ujar dia, Salmon telah dilengkapi fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut, perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.

“Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC,” jelas Antam.

Dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, lanjutnya, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT.

Ia menjelaskan, bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan aplikasi Salmon ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya.

Pung Nugroho menjelaskan, bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui ponsel.

Lihat juga...