Polisi Bongkar Sindikat Buku Nikah Palsu di Jakarta Utara
Tujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tujuh pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ant)