Utang Jamkesda Mukomuko ke BPJS Kesehatan Mencapai Rp433 Juta

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko – Foto Ant

MUKOMUKO – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebut, jumlah utang program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di 2020, kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di daerah itu mencapai Rp433 juta.

“Tahun 2020 jumlah utang jamkesda kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp433 juta. Utang jamkesda sebesar itu untuk membayar premi BPJS Kesehatan yang belum terbayar pada triwulan keempat Tahun 2020,” kata Kasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Mukomuko, Yudiarman, Rabu (3/2/2021).

Dinas Kesehatan setempat, tahun ini mendapatkan alokasi dana Rp2,9 miliar, yang bersumber dari APBD untuk membayar premi BPJS Kesehatan. Premi tersebut untuk 5.890 warga miskin, yang menerima program jamkesda dari pemerintah setempat.

Ia menyatakan, meskipun utang program jamkesda di 2020 belum terbayar. Tetapi masyarakat yang tergolong ekonomi miskin, yang mendapatkan program jamkesda dari pemerintah daerah masih bisa berobat gratis di sarana kesehatan di 2021. “Itu untuk kepentingan masyarakat, walaupun tidak terbayar, tetapi masyarakat yang mendapatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) masih tetap bisa menggunakannya, ada surat edaran tentang hal itu dari sekda,” tambahnya.

Yudiarman mengaku tidak mengetahui, penyebab daerah berutang kepada BPJS Kesehatan. Padahal, secara administrasi di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dana tersebut banyak. Dari alokasi dana jamkesda sebanyak Rp2,9 miliar, untuk membayar premi 5.890 keluarga miskin, mengalami kelebihan. Hal itu dengan memperhitungkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga turun dari Rp42.000 menjadi Rp25.500.

Rencananya, kelebihan dana berobat warga miskin di daerah itu untuk menambah jumlah warga miskin sebagai penerima program jamkesda. Namun pada kenyataannya, tidak ada penambahan penerima program. Yudiarman menyebut, berdasarkan hitungannya, kelebihan dana jamkesda tersebut bisa untuk membiayai pengobatan bagi 2.400 warga miskin, selama enam bulan. (Ant)

Lihat juga...