PWI-Kemenkum HAM Diskusikan Regulasi Konvergensi Media

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Kementerian Hukum dan HAM, mendiskusikan soal regulasi konvergensi media dalam mengawali rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

“Penting kiranya bagi kita untuk melihat kembali perkembangan aturan-aturan mengenai konvergensi di Indonesia. Demi melahirkan hukum konvergensi yang ideal bagi media konvensional di Tanah Air,” kata Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, dalam rilis  diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Konvergensi, katanya menjadi salah satu kunci eksistensi media massa di era kini, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sayangnya, ketika negara-negara maju sudah melangkah dengan membuat payung hukum yang tegas, untuk perkembangan konvergensi media, Indonesia masih belum bisa melakukannya hingga saat ini.

Padahal, payung hukum yang tepat akan membawa konvergensi berkembang ke arah yang baik dan memiliki manfaat besar pula. Selain itu, disrupsi digital menjadi tantangan besar bagi jurnalisme di Indonesia. Berita hoaks, palsu, disinformasi dan lainnya yang menyebar di jagat maya lewat media sosial dan aplikasi pengirim pesan tanpa ada saringan.

Kemudian, media konvensional tetap menjadi rujukan utama untuk mencari kebenaran peristiwa. Karena itu, PWI menyelenggarakan diskusi bertajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos”, yang menyoal soal payung hukum konvergensi yang ideal bagi media di negeri ini, sudah sejauh mana, apa saja kekurangan dan kelebihannya.

Diskusi webinar itu melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, praktisi media, hingga akademisi, guna mencari solusi terbaik aturan-aturan konvergensi di Indonesia.

Lihat juga...