Pemkot Semarang Longgarkan PPKM, Jateng Tekankan PPKM Mikro
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Penurunan angka penyebaran Covid-19, menjadi landasan Pemkot Semarang melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski tetap ada pembatasan, namun tidak seketat sebelumnya.
“PPKM tahap II yang berakhir pada hari ini, (Senin-red), kita perpanjang lagi hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, ada sejumlah perubahan aturan, dengan memberikan kelonggaran bagi masyarakat, khususnya dunia usaha terkait jam operasional,” papar Walikota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (8/2/2021).
Dipaparkan, jika pada PPKM sebelumnya tempat usaha, seperti warung makan, restoran, kafe, toko modern, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima (PKL), dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, pada aturan baru tersebut diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Demikian juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall juga diberi kelonggaran. Jika semula dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB.
Termasuk juga kegiatan sosial budaya, juga diperbolehkan kembali. Jika sebelumnya, kegiatan seminar, diskusi dilarang untuk sementara, kini sudah bisa dilakukan lagi. Kebijakan terbaru tersebut, juga terkait pembukaan akses di tujuh ruas jalan yang sebelumnya juga ditutup.
“Kita berharap, kelonggaran yang kita berikan ini, juga diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat, dalam penerapan protokol kesehatan. Tetap memakai masker, menjaga jarak. termasuk mengurangi kapasitas ruangan hingga 50 persen. Misalnya jika restoran daya tampung 10, ya dibatasi hanya 5 orang saja. Kita juga akan terus meningkatkan pengawasan terkait penerapan prokes, termasuk aturan PPKM ini,” tandasnya.