Pasca-PPKM, Kasus Kematian Covid-19 di Banyumas Menurun

Editor: Makmun Hidayat

“Banyak masyarakat yang menanyakan dan protes mengapa hajatan belum juga diperbolehkan, maka dengan berbagai pertimbangan, mulai saar ini hajatan di Banyumas sudah diperbolehkan, namun dengan persyaratan ketat,” terangnya.

Adapun persyaratan hajatan yang ditetapkan antara lain, harus digelar pada ruang terbuka seperti lapangan ataupun tanah pekarangan. Pada area tersebut diperbolehkan untuk mendirikan tenda atau tarub, namun maksimal hanya berukuran 600 meter persegi. Dan jarak antar kursi ditentukan minimal 1,7 meter.

Dan untuk hidangan, tidak diperbolehkan menggelar prasmanan. Sebagai gantinya, para tamu undangan bisa diberikan nasi box yang bisa dibawa pulang ke rumah. Di lokasi juga tidak diperbolehkan ada meja-meja, untuk menghindari adanya hidangan makanan maupun minuman. Sedangkan untuk hiburan, Bupati melarang keras adanya segala macam bentuk hiburan, karena hal tersebut akan mengundang kerumunan massa.

Lihat juga...