Operasi Prokes Masa PPKM di Bekasi, Terkumpul Denda Rp23 Jutaan

Editor: Makmun Hidayat

“Sanksi dengan bagi mereka rata rata Rp10 ribu. Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Tapi hanya menjalankan aturan,” tegas Abi.

Upaya tersebut jelasnya adalah bentuk sosialisasi, edukasi ke masyarakat. Untuk penindakan saat ini seperti itu, kedepan tentu lebih ditingkatkan  kemungkinan bisa ke pidana.

“Tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ,” tegasnya.

Terakhir ia menyampaikan, dalam setiap operasi Satpol PP melibatkan beberapa unsur meliputi, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainnya.

Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19).

Diketahui dalam upaya meminimalkan penyebaran Covid-19 di tempat peribadatan dan fasilitas umum dengan protokol kesehatan, Pemkot Bekasi kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di manapun dan kapanpun termasuk dalam kegiatan peribadatan.

Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 450/229-SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada kegiatan Peribadatan di Kota Bekasi.

Surat edaran ditujukan kepada stakehokder di Kota Bekasi seperti Ketua MUI, Ketua PCNU, Kedua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Ketua DMI, para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid se-Kota Bekasi, dan para Pimpinan Umat Non Muslim Se-Kota Bekasi untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Lihat juga...