Libur Imlek, Kawasan Wisata di Pangandaran Tetap Buka
Sementara itu, Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang protokol kesehatan di tempat wisata yaitu masyarakat wajib pakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Selanjutnya pelaku usaha hotel maupun penginapan hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen dari batas kapasitas yang tersedia.
Selain hotel, aturan batasan kapasitas 50 persen itu berlaku untuk pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sedangkan tempat wisata hiburan seperti karaoke, maupun jenis hiburan malam lainnya, termasuk panti pijat dilarang beroperasi. (Ant)