Dukung PPnBM Gratis, OJK akan Relaksasi Kredit Mobil
Potongan itu sebesar 100 persen dari tarif normal pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).
Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. (Ant)