Dino Djalal Sebut Tiga Bukti Dugaan Kasus Tanah

Dino Pati Djalal. -Ant

“Bukti ke tiga adalah rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang diusut oleh polisi, itu mendapatkan konfirmasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi, hitam di atas putih,” ucap Dino.

“Jadi, jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu,” sambung dia.

Dino menegaskan, dirinya akan terus menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kesalahan terbesar para sindikat mafia tanah tersebut adalah menjadikan ibundanya yang telah berumur 84 tahun sebagai korban.

“Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapa pun dan saya akan memastikan, bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan insyaallah akan tertangkap,” kata dia.

Dino mengatakan, sudah waktunya para dalang sindikat tanah tertangkap karena selama ini dirinya tidak pernah melihat ada dalang mafia tanah yang diciduk pihak kepolisian.

“Inilah yang diharapkan masyarakat,” ucap Dino.

Diketahui, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita, menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal, tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Lihat juga...