Pulbaket Tiga Kasus, Dua Dihentikan Kejari Sikka

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka,Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tahun 2020 melakukan 3 pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam Pulbaket pembangunan dua gedung Puskemas, satu rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan satu jembatan, satu kasus sudah diproses penetapan tersangka.

“Selama tahun 2020 ada 3 dugaan tindak pidana korupsi yang kami lakukan Pulbaket  dimana dua kasus kami hentikan,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Cornelis Oematan, SH saat ditemui Cendana News di kantornya di Kota Maumere, Senin (4/1/2021).

Kasi Intel Kejari Sikka, Cornelis Oematan, SH saat ditemui di kantor kejaksaan di Kota Maumere, Senin (4/1/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Cornelis mengatakan, kasus pembangunan Puskesmas Bola sudah ditindaklanjuti di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) hingga penetapan tersangka dan menunggu jadwal untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain itu sebutnya, pembangunan Jembatan Uji Ubit di Palue yang dikerjakan CV. Semata Wayang tidak ditemukan  kerugian negara meskipun uang muka 30 persen sudah dicairkan.

“Pekerjaan tidak dilanjutkan dan uang dicairkan 30 persen sehingga PPK putuskan kontrak. PPK mengajukan klaim uang muka dan setelah uang muka dikembalikan kontraktor maka tidak ada kerugian negara sehingga Pulbaketnya dihentikan,” terangnya.

Cornelis memaparkan, kasus lainnya yakni pembangunan rumah susun MBR di belakang kantor Dinas Kesehatan pun sudah dilakukan Pulbaket dan dihentikan karena realisasi fisik dan realisasi uangnya tidak seimbang.

Lihat juga...