PPKM di Garut Digelar di 26 Kecamatan

Bupati Garut, Rudy Gunawan (kanan) – Foto Ant

GARUT – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, digelar di 26 dari 42 kecamatan. Kebijakan tersebut untuk mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19, yang saat ini kasusnya terus bertambah.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu (13/1/2021).

Beberapa aktivitas masyarakat di Kabupaten Garut dibatasi, selama diberlakukannya PPKM, yang akan berlangsung sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di 20 kabupaten dan kota dalam rangka penanganan COVID-19.

Kabupaten Garut, telah membuat Surat Edaran Bupati Garut, tentang kebijakan membatasi beberapa aktivitas. Seperti pemberlakuan kerja di rumah, dan aturan lain sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah COVID-19. “Membatasi aktivitas di tempat kerja kantor dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen, dan work from office 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Selama diberlakukannya PPKM, maka jajaran pemkab akan bekerja optimal, untuk penanganan wabah COVID-19. Kemudian melakukan langkah konkret pencegahan, dan penanganan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. “14 hari ini, saya selaku Ketua Satgas akan all out, untuk melakukan langkah-langkah konkret, karena kemarin saja kami sedih, lima orang di RSUD meninggal dunia, tiap hari itu satu, dua,” katanya.

Selain membatasi tempat kerja, ada juga aturan jam operasional bagi swalayan atau pasar modern, yang berdiri sendiri maupun perusahaan besar. Restoran dan kedai kopi, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Lihat juga...