Pentingnya Sosialisasi Legalitas Kayu bagi Masyarakat
JAMBI – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat terkait dengan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
Asistensi sosialisasi prinsip, kriteria, dan indikator SVLK itu dilakukan Warsi bersama KPHP kepada masyarakat pemegang izin perhutanan sosial di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kegiatan itu bentuk upaya diseminasi ke masyarakat agar mengerti dengan baik terkait dengan pelaksanaan SVLK. KKI Warsi adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus kegiatannya antara lain penyelamatan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
“Kegiatan ini merupakan edukasi kita kepada masyarakat agar mereka yang memegang izin perhutanan sosial bisa lebih paham akan sistem verifikasi dan legalitas kayu, sehingga dapat mencegah aksi pembalakan liar yang belakangan ini semakin marak di Jambi,” kata Project Officer KKI Warsi, Firdan Grita Sukma, Sabtu.
Desa Hajran memiliki empat Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan satu Hutan Desa. Total luas wilayahnya mencapai 1.362 hektare. Sebanyak empat lokasi HTR di Desa Hajran dikelola oleh empat koperasi yang dibentuk warga setempat.
Koperasi Serangam Betuah mendapat hak pengelolaan hutan sosial dengan luas 363 hektare, Koperasi Bagan Rajo 301 hektare, Koperasi Khayangan Tinggi 304 hektare, Koperasi Mpang Gajah 304 hektare, serta satu Hutan Desa Pusako Tinggi seluas 90 hektare.
Kelima izin tersebut berada di kawasan hutan produksi sehingga di dalam peraturan dibolehkan untuk mengambil Hasil Hutan Kayu (HHK) asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.