Penerapan PPKM, Kota Semarang tidak Batasi Wisatawan dari Luar Wilayah
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Kota Semarang masih melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, para wisatawan dari luar wilayah, tidak dibatasi untuk datang berkunjung ke berbagai obyek wisata yang ada di kota Lumpia tersebut.
“Selama pemberlakuan PPKM, tempat wisata di Kota Semarang juga mengikuti aturan yang berlaku. Jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB, harus sudah tutup. Tempat wisata seperti kafe, karaoke, spa, atau bar and lounge. Sedangkan obyek wisata, tidak terpengaruh karena pukul 17.00 WIB rata-rata sudah tutup,” papar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari saat dihubungi di Semarang, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, juga ada pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada saat yang bersamaan. Misalnya objek wisata A, dengan kapasitas pengunjung 1000 orang, maka jumlah wisatawan yang diperbolehkan masuk dalam waktu bersamaan maksimal 500 orang.
“Bisa saja objek wisata tersebut pengunjungnya dalam sehari lebih dari 1000 orang, asalkan dalam waktu yang bersamaan, tidak melebihi batas yang diperbolehkan. Sejumlah obyek wisata di Kota Semarang sudah ada yang memiliki papan informasi secara real time, yang menunjukkan jumlah pengunjung pada saat tersebut,” terangnya.
Di satu sisi, meski Kota Semarang masih menerapkan PPKM hingga seminggu kedepan, selama pelaksanaan tersebut, pihaknya tidak membatasi wisatawan dari luar wilayah.