Pandemi, Pengusaha Berharap Industri Tekstil Tetap Eksis
JAKARTA – Pengusaha dan pegawai industri tekstil berharap sektor usaha tersebut tetap eksis beroperasi di Indonesia dan tidak perlu relokasi di saat kondisi sulit akibat pandemi.
“Sebagai pengusaha, kami tentu ingin meningkatkan kesejahteraan para pegawai berdasarkan kemampuan perusahaan. Tapi besaran UMK di Kabupaten Bogor sungguh berat jika juga diterapkan untuk kegiatan padat karya seperti buruh garmen yang rata-rata berpendidikan SD sampai SMP,” kata General Manajer PT Fotexco Busana International, Yan Mei Phang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dirinya meminta kepada pihak yang berkepentingan dalam penentuan UMK bahwa kebijakan terhadap upah mereka yang bekerja di bagian padat karya seperti pekerja garmen harus diberi pengecualian karena faktor keahlian dan pendidikan para pekerja yang rata-rata hanya setingkat SD dan SMP.
Menurut Yan Mei, permasalahan upah minimum kabupaten/UMK yang sangat tinggi dan sangat berat untuk dipikul pengusaha akan berdampak terhadap pesanan barang dari luar negeri karena calon pembeli dari luar tidak akan bersedia membuat pesanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK.
“Pengangguran di Kabupaten Bogor sudah saja mencapai 14,26 persen dan saat ini pengusaha dan para pekerja yang bekerja di perusahaan adalah pihak yang benar-benar mengetahui kondisi perusahaan masing-masing,” katanya.
UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta saat ini merupakan yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat, yaitu masing-masing Rp4.217.206 dan Rp4.173.569, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung sebesar Rp3.742.276.