Di 2021 Kabupaten Dharmasraya Dapat Dana Desa Rp56 Miliar

Ilustrasi - Dok CDN

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), di 2021 ini menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp56 miliar. Jumlah tersebut naik Rp2 miliar dibandingkan alokasi yang diterima di 2020 lalu.

“Besaran dana desa diperuntukkan bagi 52 nagari atau desa adat di Dharmasraya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Hasto Kuncoro, di Pulau Punjung, Senin (25/1/2021).

Besaran dana desa yang diperoleh nagari, disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan, kemiskinan dan sejumlah indicator lainnya. Meningkatnya jumlah dana desa 2021 yang diterima, diharapkan dapat menuntut keseriusan pemerintah nagari, dalam mengelola keuangan. Sehingga program kegiatan yang dilaksanakan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Hasto Kuncoro – Foto Ant

Sesuai Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.13/2020, tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, diprioritaskan untuk tiga hal yaitu, kegiatan prioritas dana desa berupa pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru. “Dalam adaptasi kebiasaan baru seperti program bantuan langsung tunai masih akan dilanjutkan hingga 12 bulan ke depan,” katanya.

Penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, akan disalurkan sebesar 40 persen pada awal Februari, tahap kedua 40 persen dilakukan Juni, dan tahap ketiga 20 persen pada awal September 2021. Sementara tokoh masyarakat setempat, Mualimin berharap, wali nagari dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari. “Saya juga berharap penggunaan dasa tahun ini harus melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jangan asal membuat program kegiatan saja,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...