DFW: Sejumlah ABK WNI Terindikasi Jadi Korban Kerja Paksa di China
JAKARTA — Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan adanya sejumlah awak kapal perikanan WNI yang ingin untuk segera dipulangkan karena terindikasi jadi korban kerja paksa di China.
Moh Abdi Suhufan dalam rilis di Jakarta, Rabu, menyatakan Fishers Center yang dikelola DFW menerima pengaduan sejumlah awak kapal perikanan yang saat ini terjebak di perairan China dan minta bantuan untuk segera di pulangkan ke Indonesia.
“Mereka adalah awak kapal perikanan yang telah menyelesaikan kontrak kerja tapi kapalnya tidak bisa merapat ke pelabuhan China karena pandemi COVID-19. Mereka juga melaporkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang diterima selama bekerja di kapal China dan tindakan sejumlah agen Indonesia yang tidak membayarkan gaji mereka,” papar Abdi.
Untuk itu, ujar dia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu menindaklanjuti resolusi PBB tentang perlindungan pelaut melalui koordinasi dengan pemerintah China untuk memulangkan awak kapal perikanan asal Indonesia tersebut.
Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkapkan, menurut laporan yang disampaikan, mereka seharusnya sudah selesai kontrak dan sudah kembali ke Indonesia tapi karena COVID-19 mereka masih tertahan di China.
Namun, masih menurut dia berdasarkan laporan tersebut, ternyata sejumlah hak-hak seperti gaji juga ternyata belum dibayarkan secara utuh oleh perusahaan dan agen penyalur.
“Korban atas nama FH telah bekerja selama 24 buan dengan gaji 300 dolar AS/bulan tapi baru menerima gaji sebesar Rp4,1 juta,” kata Abdi.