Cegah Corona, 16 Napi Lapas Sampit Dapat Asimilasi Rumah

SAMPIT – Sebanyak 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat asimilasi rumah terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Semua tahapan telah kami lalui sesuai Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, mulai dari penguatan dari PK Ahli Utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, sinergi dengan Bapas Sampit, sosialisasi kepada para narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan upload data melalui SDP,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Sampit, Suhaimi, di Sampit, Selasa.

Asimilasi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Program asimilasi dilaksanakan di rumah dengan proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang laporan pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara daring.

Berdasarkan hasil verifikasi data Lapas Kelas IIB Sampit, terdapat 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah. Tahap pertama yaitu Senin telah dikeluarkan 16 narapidana yang telah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah.

Proses pengeluaran narapidana disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit. Pihak Lapas Kelas IIB Sampit juga sedang melengkapi berkas terhadap 99 narapidana lainnya untuk program asimilasi tahap selanjutnya.

Lihat juga...