Tersangka Travel Umrah di Aceh Bersedia Kembalikan Uang Jemaah
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (4/12) lalu, di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.
Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya, seperti diterangkan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh kepada awak media. (Ant)