Regulasi untuk Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan, Disempurnakan

Menurut Wiku, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.

Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, berikutnya perlu ada tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, periode liburan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi,” katanya.

Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku. (Ant)

Lihat juga...