Pemungutan Suara Pilkada Mamuju, Pemilih Dilarang Membawa Gawai di Bilik Suara
MAMUJU – KPUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melarang pemilih membawa gawai, seperti handphone, saat mencoblos di bilik suara pada pilkada Mamuju.
“Mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu, untuk dilaksanakan secara jujur rahasia, jadi ketika mencoblos di bilik TPS tidak boleh didokumentasikan apalagi ketika disebar ke media sosial, karena itu dilarang dan melanggar aturan,” kata anggota KPUD Mamuju, Ahmad Amran Nur.
KPU Mamuju meminta, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mematuhi larangan tersebut. Dan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melarang pemilih membawa atau menggunakan gawai, seperti handphone ke dalam bilik suara. “Kalau ada KPPS yang membiarkan pemilih menggunakan handpone, maka akan dikenakan sanksi kode etik,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju, Rusdin mengatakan, mereka akan mengawasi secara ketat, agar tidak terjadi tindakan yang dilarang dalam agenda pencoblosan. Termasuk tindakan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara. “Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 dan dipertegas di pasal 39, jadi tidak usah bawa handphone ke bilik suara,” ujarnya.
Dibagian lain, KPU Kabupaten Mamuju juga meminta, warga untuk menghindari kerumunan, saat pencoblosan. “KPU Mamuju meminta kepada warga pemilih agar menghindari kerumunan saat pencoblosan dan sebaiknya langsung pulang ke rumah setelah mencoblos,” kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan.
Hamdan mengatakan, pihak keamanan dapat mengingatkan seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di area TPS. “Termasuk meminta kepada masyarakat agar dapat dicegah untuk tidak berkumpul dan berkerumun di areal TPS,” tandasnya.