Pandemi, Proses Pemekaran di Banyumas Tetap Berjalan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Proses tahapan pemekaran Kabupaten Banyumas terus berjalan di tengah pandemi Covid-19. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Banyumas, saat ini Banyumas tengah menunggu jadwal untuk bisa melakukan paparan langsung pemekaran di hadapan gubernur Jateng serta DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Didi Rutwiyanto mengatakan, surat permohonan untuk audiensi dengan gubernur dan DPRD Jateng sudah disampaikan dan sekarang masih menunggu konfirmasi dari pihak pemprov.

“Pak Bupati sendiri beserta pimpinan DPRD Banyumas yang akan melakukan pemaparan langsung di provinsi dan berkas-berkas pengajuan pemekaran wilayah juga diserahkan langsung pada saat paparan,” kata Didi Rutwiyanto, Jumat (25/12/2020).

Proses tahapan pemekaran di tingkat Banyumas sendiri sudah selesai, dengan dilakukannya persetujuan antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu, Sehingga untuk selanjutnya, proses tahapan pemekaran berada di tangan Pemprov Jateng.

Dalam persetujuan tersebut, sudah disepakati tiga daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas atau kabupaten induk dan dua daerah persiapan, yaitu Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto.

Untuk Kabupaten Banyumas atau induk, dalam usulan terdiri dari 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Sokaraja, Kalibagor, Banyumas, Patikraja, Rawalo, Kebasen, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak.

Sedangkan untuk Kabupaten Banyumas barat meliputi delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Pekuncen, Gumelar, Lumbir, Wangon, Jatilawang dan Purwojati.

Terakhir untuk Kota Purwokerto terdiri dari sembilan kecamatan yaitu, Kecamatan Baturaden, Karanglewas, Kedungbanteng, Kembaran, Sumbang, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan dan Kecamatan Purwokerto Utara.

Lihat juga...