Nasabah Jiwasraya Minta Diperlakukan Adil dalam Restrukturisasi Polis

“Persetujuan dari DPR terkait skema, merupakan berita baik sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan DPR (1/12), menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.

Menurut Erick, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.

“Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya pemegang polis ritel dan Saving Plan mengenai penyelamatan polis melalui skema restrukturisasi.

Ini dilakukan guna memberikan titik terang mengenai langkah-langkah strategis apa saja yang disiapkan untuk meminimalisasi kerugian yang akan dialami pemegang polis dan keuangan.

“Pada Desember 2020 ditargetkan. Kita akan melakukan pengumuman pada masyarakat atau sosialisasi pada nasabah dengan memperhatikan protokol covid,” kata Hexana. [Ant]

Lihat juga...